Peraturan Seputar Kepemilikan Mobil Tua Klasik di Indonesia

15 March 2021

Bagikan

WA
link
(pixabay.com)

Banyak mobil generasi terbaru di pasaran, tidak bisa dipungkiri bahwa pesona mobil tua klasik tetap melekat di hati. Mobil tua klasik yang biasanya hanya berdiam di dalam garasi ternyata malah menarik perhatian orang-orang tertentu. Mobil tua klasik memiliki pesona yang tak dimiliki mobil model baru, dari bentuknya yang otentik dan semakin langka tentu semakin menambah nilai jual dan nilai estetika mobil tersebut.

Bahkan ada orang yang rela mendatangi negara-negara tertentu demi bisa impor mobil tua klasik impiannya. Nah, sebelum Anda memiliki mobil tua klasik, sebaiknya simak dulu peraturan kepemilikan mobil tua klasik di Indonesia berikut ini.

Benarkah Ada Larangan Mobil Klasik di Jakarta?

Mobil klasik berderet terparkir. (otomotif.kompas.com)

Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, disebutkan penetapan larangan mobil di atas umur 10 tahun pada 2025 mendatang. Bukan tanpa alasan, tetapan dari Gubernur DKI Jakarta ini dibuat untuk mengendalikan polusi udara yang semakin parah di Jakarta. Instruksi ini sempat membuat pemilik mobil tua klasik khawatir. Pasalnya, mobil tua klasik pasti berumur di atas 30 tahun, bahkan ada yang di atas 60 tahun.

Pemkot DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemilik mobil klasik tidak akan dirugikan karena larangan mobil tua di atas umur 10 tahun ini. Setiap mobil klasik masih diperbolehkan untuk menyusuri jalanan kota Jakarta dengan satu syarat, yaitu sudah lulus uji emisi.

Para pemilik mobil klasik diberi kesempatan hingga pemberlakuan peraturan ini di tahun 2025 untuk segera melakukan uji emisi. Biaya uji emisi ini pun bervariasi, tergantung bengkel penyedianya, dengan kisaran harga sekitar Rp150 ribu.

Pajak Mobil Klasik

Pajak mobil. (cartalog.id)

Pajak mobil klasik berbeda dengan mobil biasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah berlaku, pajak mobil klasik dinilai jauh lebih murah daripada pajak mobil pada umumnya, yakni berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Walaupun demikian, bukan berarti pemilik mobil klasik tidak memiliki tantangan. Penyuka mobil klasik harus merasakan sukarnya mencari suku cadang mobil yang sudah tidak lagi diproduksi secara massal, belum lagi harganya cenderung cukup mahal. Oleh sebab itu, jika Anda berencana untuk menambah koleksi mobil klasik, Anda harus siap mengeluarkan dana yang cukup besar untuk pengadaan suku cadang mobil klasik, apalagi jika Anda berniat untuk melakukan restorasi mobil.

Peraturan Emisi Mobil Klasik

Emisi mobil. (otosia.com)

Dilansir dari Oto Detik, menurut Ketua Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, peraturan emisi kendaraan hobi atau klasik dibedakan berdasarkan jenis bahan bakarnya, yakni diesel atau bensin. Bahan bakar diesel pun masih dibagi menjadi dua, dalam kategori di bawah berat 3,5 ton dan di atas 3,5 ton. Baik bensin maupun diesel nantinya akan dibagi lagi menurut tahun pembuatannya, dengan parameter untuk bensin adalah karbon monoksida dan hidrokarbon.

Meskipun kendaraan klasik sudah berumur lebih dari 10 tahun, masih banyak mobil klasik yang lulus uji emisi karena beberapa faktor. Faktor pertama, kondisi mesin yang terawat dengan baik. Kemudian, faktor kedua adalah bahan bakar yang digunakan menjamin sistem pembakaran yang lebih sempurna sehingga tidak meninggalkan residu karbon. Jika mobil klasik Anda memenuhi 2 faktor ini, maka kemungkinan besar mobil klasik Anda juga akan lolos aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Regulasi Impor Mobil Tua dari Luar Negeri

Impor mobil. (Daihatsu.co.id)

Membahas regulasi impor mobil tua dari luar negeri, Pemerintah Indonesia memang melarang impor kendaran bermotor bekas oleh dan untuk kepentingan pribadi. Impor kendaraan yang bekas pakai hanya diperbolehkan bagi kendaraan truk di atas 5 ton dan bus full sized.

Itu sebabnya jika Anda ingin memiliki mobil klasik tua dari luar negeri, penting sekali untuk memahami cara-cara pengiriman kendaraan lewat jalur bea cukai. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya-biaya pajak hingga mutasi kendaraan. Untuk mobil kapasitas >3.000 cc, bea masuk yang dikenakan tergolong mahal karena mobil tersebut sudah masuk dalam kategori mobil mewah.

Selain dengan mengirimkan mobil klasik lewat jalur bea cukai, Anda pun bisa mengikuti lelang mobil yang dilaksanakan oleh Direktorat Lelang dan Kekayaan Negara untuk kendaraan khusus yang tak bertuan. Biasanya, lelang ini dilakukan untuk barang yang ditahan oleh negara selama 3 hingga 5 tahun pajak dengan pembelian minimal 1 lot.

Itulah rangkaian peraturan yang harus ditaati sebelum memiliki mobil tua klasik. Memang terlihat kompleks, tetapi sebanding dengan mobil tua klasik yang akan Anda miliki. Untuk Anda yang hobi koleksi mobil tua klasik, jangan lupa kunjungi Instagram @kuno.co.id untuk melihat foto-foto dan video restorasi mobil klasik yang antik. Kuno ID adalah platform khusus pecinta mobil tua, klasik, dan kuno yang dilengkapi dengan fasilitas marketplace mobil kuno, mesin, juga spare part mobil klasik.

Continue Reading

Bookmark

Comments

No Comments Yet

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. By clicking "I Agree" or by using our site, you agree to the use of cookies.